PERSYARATAN BARU
- Permohonan ditujukan kepada Walikota Samarinda diatas kertas bermatrai Rp.6000,-( blangko disediakan).
- Persetujuan tetangga (tidak keberatan),disetujui RT dan lurah setempat (blangko disediakan).
- Surat peryataan bersedia mentaati ketentuan yang berlaku (blangko disediakan).
- Foto copy KTP yang masih berlaku.
- Foto copy PBB tahun terakhir.
- Foto copy KK
- Foto copy IMB
- Foto copy Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah.
- Denah Lokasi.
- Pas Photo 4x6= 3 lembar (berwarna).
- Akta Notaris bagi yang berbadan hukum.
- Rekomendasi dari intansi terkait sesuai bidang usaha bila diperlukan.
- Bukti lunas Restribusi.
Nb: Keterangan lebih Lanjut hubungi Pusat Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu
Gedung Balaikota Samarinda Jalan Kesuma bangsa No 82 telp 0541-203650,0541-741798, 0541-731455, Fax 0541-741593
Website Development by Humas Pemkot Samarinda
email : humas[at]samarindakota.go.id
Website Development by Humas Pemkot Samarinda
email : humas[at]samarindakota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar