SIUP Baru

Berkas/Dokumen yang diperlukan :
  1. Mengisi Folmulir pembuatan SIUP,(Blangko disediakan).
  2. Foto copy KTP masih berlaku.
  3. Foto copy NPWP.
  4. Foto copy SITU.
Nb: Keterangan lebih Lanjut hubungi Pusat Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu
Gedung Balaikota Samarinda Jalan Kesuma bangsa No 82 telp 0541-203650,0541-741798, 0541-731455, Fax 0541-741593
Website Development by Humas Pemkot Samarinda
email : humas[at]samarindakota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PEMASARAN MELALUI MEDIA IKLAN

Di era perdagangan bebas merupakan masa persaingan produsen dalam memasarkan produknya. Produsen menginginkan pada era tersebut produknya ...