Persyaratan Daftar Ulang / Perpanjangan SITU
- Permohonan Perpanjangan / Heregestrasi ditujukan kepada Walikota Samarinda diatas kertas bermatrai Rp.6000,-(blangko disediakan).
- Surat bersedia mentaati peraturan yang berlaku (blangko disediakan).
- Persetujuan tetangga (tidak keberatan),disetujui RT dan Lurah setempat(blangko disediakan).
- Foto copy KTP yang masih berlaku.
- Foto copy PBB tahun terakhir.
- Foto copy IMB.
- Pas photo 4x6=3 Lembar (berwarna).
- Rekomendasi dari intansi terkait sesui bidang usaha bila diperlukan.
- Bukti lunas Retribusi.
Nb: Keterangan lebih Lanjut hubungi Pusat Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu
Gedung Balaikota Samarinda Jalan Kesuma bangsa No 82 telp 0541-203650,0541-741798, 0541-731455, Fax 0541-741593
Website Development by Humas Pemkot Samarinda
email : humas[at]samarindakota.go.id
Website Development by Humas Pemkot Samarinda
email : humas[at]samarindakota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar