Persyaratan SITU

Persyaratan Daftar Ulang / Perpanjangan SITU

  1. Permohonan Perpanjangan / Heregestrasi ditujukan kepada Walikota Samarinda diatas kertas bermatrai Rp.6000,-(blangko disediakan).
  2. Surat bersedia mentaati peraturan yang berlaku (blangko disediakan).
  3. Persetujuan tetangga (tidak keberatan),disetujui RT dan Lurah setempat(blangko disediakan).
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku.
  5. Foto copy PBB tahun terakhir.
  6. Foto copy IMB.
  7. Pas photo 4x6=3 Lembar (berwarna).
  8. Rekomendasi dari intansi terkait sesui bidang usaha bila diperlukan.
  9. Bukti lunas Retribusi.

Nb: Keterangan lebih Lanjut hubungi Pusat Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu
Gedung Balaikota Samarinda Jalan Kesuma bangsa No 82 telp 0541-203650,0541-741798, 0541-731455, Fax 0541-741593
Website Development by Humas Pemkot Samarinda
email : humas[at]samarindakota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PEMASARAN MELALUI MEDIA IKLAN

Di era perdagangan bebas merupakan masa persaingan produsen dalam memasarkan produknya. Produsen menginginkan pada era tersebut produknya ...