Membuat SITU Baru

PERSYARATAN BARU
  1. Permohonan ditujukan kepada Walikota Samarinda diatas kertas bermatrai Rp.6000,-( blangko disediakan).
  2. Persetujuan tetangga (tidak keberatan),disetujui RT dan lurah setempat (blangko disediakan).
  3. Surat peryataan bersedia mentaati ketentuan yang berlaku (blangko disediakan).
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku.
  5. Foto copy PBB tahun terakhir.
  6. Foto copy KK
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah.
  9. Denah Lokasi.
  10. Pas Photo 4x6= 3 lembar (berwarna).
  11. Akta Notaris bagi yang berbadan hukum.
  12. Rekomendasi dari intansi terkait sesuai bidang usaha bila diperlukan.
  13. Bukti lunas Restribusi.
Nb: Keterangan lebih Lanjut hubungi Pusat Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu
Gedung Balaikota Samarinda Jalan Kesuma bangsa No 82 telp 0541-203650,0541-741798, 0541-731455, Fax 0541-741593
Website Development by Humas Pemkot Samarinda
email : humas[at]samarindakota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PEMASARAN MELALUI MEDIA IKLAN

Di era perdagangan bebas merupakan masa persaingan produsen dalam memasarkan produknya. Produsen menginginkan pada era tersebut produknya ...